Jagalah Auratmu, Penuhi Tanggung Jawabmu

Masih banyak dari para wanita yang belum memahami tentang batasan aurat mereka sendiri. Begitu bebasnya mereka mengenakan pakaian yang mereka suka. Ditambah dengan mengikuti perkembangan fashion terkini yang merujuk pada dunia Barat, semakin menambah parahnya tampilan para wanita di luaran sana. Tak terhitung berapa banyak wanita yang menjadi korban dari arus globalisasi ini. Dengan relanya mereka mengorbankan berjuta-juta rupiah, bahkan kehormatannya pun juga, demi hanya ingin diakui bahwa dirinya merupakan orang yang “kekinian”, “gaul”, atau “keren”.

Padahal, semua yang mereka usahakan itu sia-sia. Inilah beberapa bukti bahwa Islam tidak diterapkan secara kaffah. Ketidaktahuan tentang ilmu Islam secara menyeluruh, akan berdampak buruk dan mendatangkan azab. Tidak hanya pelaku saja yang tertimpa azab, orang-orang disekitarnya pun akan ikut terkena, apabila terus-menerus membiarkan hal tersebut terjadi. 

Bayangkan apabila semua kaum muslim terutama kaum muslimah mengerti dan paham akan seluruh aturan yang Allah SWT turunkan. Maka di dunia ini insyaa Allah akan bebas dari yang namanya kemudharatan. Kaum muslimah yang berperan sebagai penentu bagaimana terbentuknya generasi yang akan datang, sudah seharusnya selesai dengan “PR” nya sendiri. Bagaimana mungkin menyiapkan generasi yang akan datang, jika “PR” nya sendiri belum terselesaikan?

Nah, salah satu “PR” yang harus diperhatikan oleh muslimah saat ini, yaitu aurat yang menjadi bagian dari  tanggung jawabnya. Pertama, mengenai batasan-batasannya. Batasan aurat antara wanita dengan wanita lainnya, yaitu pusar sampai lutut. Batasan antara wanita dengan laki-laki yang bukan mahram, yaitu seluruh tubuh mulai dari ujung kaki hingga ujung kepala, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Allah Swt. telah berfirman dalam QS. al-Ahzab ayat : 59, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita (keluarga) orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka (ke seluruh tubuh mereka) jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal (sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka) sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari ayat di atas, Allah menjelaskan tentang kewajiban menggunakan jilbab bagi perempuan, dengan menggunakannya dapat menjadikan kehormatan perempuan terjaga dari berbagai gangguan yang tidak diinginkan.  

Apabila wanita dengan laki-laki yang merupakan mahramnya yaitu suami, seluruh tubuh tanpa pengecualian, sedangkan ayah, kakek, adik, kakak, keponakan, paman, atau mahram muabbad lainnya, yaitu antara pusar sampai lutut. Tidak wajib mengenakan jilbab dan kerudung. Namun, untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan sebaiknya jangan mengenakan pakaian yang bisa membangkitkan syahwat, maka pakailah pakaian yang pantas. 

Kedua, pembagian antara kehidupan khusus dan kehidupan umum. Kehidupan khusus, yaitu tempat dimana orang lain jika ingin memasukinya haruslah disertai dengan izin pemiliknya. Di tempat ini boleh tidak menutup aurat, seperti rumah, kamar, dan sejenisnya. Adapun kehidupan umum, yaitu tempat dimana orang lain boleh memasukinya langsung tanpa harus meminta izin pemiliknya. Di tempat ini wajib menutup aurat, seperti sekolah, rumah sakit, pasar, dan masjid. 

Jadi, menutup aurat bagi kaum muslimah merupakan sebuah kewajiban dari Allah SWT yang harus kita taati dan ini juga merupakan tanggung jawab seorang muslimah yang tidak bisa untuk dipindahtangankan begitu saja. Wallahu’alam bi showab.

*Artikel ini merupakan hasil tulisan dari Jibilah Fathin Fadhilah

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
On Key

Related Posts

University Residence (selanjutnya disingkat Unires)  Universitas Muhammadiyah Yogyakarta adalah sebuah tempat hunian atau asrama mahasiswa UMY yang tidak hanya digunakan sebagai tempat menginap mahasiswa, namun juga berisi program pembinaan.

Hubungi Kami

Lingkar Selatan, Kampus Terpadu UMY Jl. Brawijaya, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 55183

Fax : (0274) 434 2522