Oleh :Dina Andriana Rumopa,
Usrah : Walidah Ahmad Dahlan
Politik merupakan lapangan kehidupan yang dinilai cukup strategis apabila ditinjau dari beberapa bidang,namun sangat jarang dimasuki oleh perempuan khususnya seorang Muslimah,dengan alasan,politik dipandang sebagai sesuatu yang kotor dan hanya bersifat kekuasaan.Padahal politik bisa menjadi media dakwah yang cukup meyakinkan,meski sering terabaikan.Oleh karna itu,diperlukan banyak sekali bekal mengenai pemahaman politik dalam kacamata Islam,bukan dari sekularisme.Karna,tentu pandangannya pasti akan berbeda.
Posisi Perempuan Dalam Politik
Dari data Interparliamentary Union (IPU) yang dikutip oleh scholastica gerintya (2017) menunjukan bahwa keterlibatan perempuan dalam dunia perpolitikan dilevel ASEAN indonesia mendapat urutan ke 6,sementara dilevel dunia Indonesia mendapat peringkat 89 dari 168 jauh dibawah Afganistan,Vietnam,Timor leste dan Pakistan. Ini bukan kejutan bagi kita semua,karna menurut saya pada dasarnya,di Indonesia perempuan dicitrakan sekaligus diposisikan sebagai pihak yang tidak memiliki otonomi dan kemandirian disemua bidang termasuk politik.Namun perlu diketahui Islam tidak pernah beranggapan demikian,islam selalu menjaga kehormatannya,memperlakukan perempuan dengan penuh rasa cinta,memuliakannya,dan menjunjung tinggi hak dan kewajibanya,sungguh itu tidak pernah diberikan oleh ideologi manapun kecuali Islam.
Islam ialah satu-kesatuan sistem yang utuh, yang mencakup segala bidang kehidupan ,ia merupakan negara dan tanah air,pemerintah dan ummat,akhlak dan kekuatan,hukum dan keadilan,peradaban dan undang-undang, materi dan sumber daya alam,jihad dan dakwah serta pasukan dan pemikiran dan sebagaimana aqidah yang lurus dan ibadah yang benar.Syaikh Hasan Al Banna pernah berkata”tidak ada pemisahan antara Islam dan kekuasaan serta antara Islam dan Politik.Islam juga mengatur peran dan posisi wanita mengenai kepemimpinan dalam dunia perpolitikan.
Perempuan Berpolitik Dalam Pandangan Ulama
Yang pertama,beberapa ulama seperti Imam Syafi’i,Maliki dan Hambali melarang total kepemimpinan wanita baik dalam skala kenegaraan ataupun skala khusus seperti daerah.Hal ini merujuk pada dalil HR Bukhari yang berbunyi ”tatkala ada berita sampai kepada Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa bangsa persia mengangkat putri Kisro(gelar raja persia zaman dulu) menjadi raja,beliau Rasulullah Shallaallahu ‘Alaihi W Sallam bersabda “tidak akan bahagia suatu kaum apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita”. “.
Kedua,Syeikh Yusuf Al Qardhawi berpendapat bahwa masalah kepemimpian oleh perempuan khususnya seorang muslimah termasuk masalah yang masih diperselisihkan karena di beberapa kalangan para ulama beranggapan bahwa negara dizaman sekarang mirip dengan satu wilayah dalam sistem kekhalifahan dimasa lalu ,seperti Mesir,Syam,Yaman dan lainnya.
Dan yang terakhir,menurut Syaikh Al-Azhar,mufti besar Mesir dan Dr Muhammad Sayid Thantawi berpendapat bahwa kepemimpinan perempuan dalam posisi jabatan apapun baik sebagai kepala negara atau jabatan dibawahnya,tidaklah ada pertentangan dengan syari’ah.Jadi mereka beranggapan hal itu diperbolehkan.
Bolehkah Perempuan Berpolitik?
Terlepas dari apa yang telah dikatakan oleh para ulama,memang benar didalam al qur’an dijelaskan betapa pentingnya peran seorang perempuan didalam garis perputaran kehidupan dunia,ia harus menjalankan sekian banyak peran seperti seorang ibu,istri,pekerja,dan sebagainya,hal ini lah yang dirasa sebagai pertimbangan ambang hasil ijtima’ para ulama yang belum jelas memperoleh hasil mengenai keikutsertaan seorang perempuan didalam dunia perpolitikkan.Namun bukan berarti secara garis besar Islam melarang perempuan untuk berpolitik,hanya saja semua itu ada batasannya.Karna pada dasarnya syarat bahwa seseorang dapat berpolitik ialah yang mampu membawa kemaslahatan jamaah atau orang banyak.
Apabila ada segelintir perempuan yang tergerak untuk berpolitik dengan alasan membawa kemaslahatan ummat,rasanya amat picik jika kita menganggap kiprah itu tidak berada sesuai koridor Islam.Selama dalam langkahnya sesuai dengan ketentuan yang di syari’atkan oleh Islam,Wallahu‘alam bissawab.